Ringkasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009
Ringkasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
Undang
undang ini mengatur tentang ketentuan umum mengenai peternakan, kesehatan
hewan, bahan pangan asal hewan, hewan ternak, hewan liar dan habitatnya, dalam
Bab ini dijelaskan bahwa undang undang 18 tahun 2009 mencakup semua hewan baik
yang di ternakkan ataupun hidup liar, serta hal-hal yang diperbolehkan
dilakukan kepada hewan untuk tujuan melestarikan keaneka ragaman hayati yaitu
mencakup kastrasi, inseminasi buatan, dan pemuliaan ternak yang perannya
dipegang oleh paramedic veteriner atau praktek dokter hewan, dan dokter hewan
juga bertanggung jawab untuk mencegah terjangkitnya penyakit zoonosis yaitu
penyakit hewan yang dapat berpindah ke manusia. Pakan yang di berikan pada
ternak meliputi bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan
lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan
peternakan dan kesehatan hewan berasaskan kemanfaatan dan keberlanjutan,
keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan,
kemandirian, kemitraan, dan keprofesionalan dan bertujuan untuk:
a. mengelola
sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan
untuk kesejahteraan manusia
b. mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa
asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan
kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan
nasional.
c. melindungi,
mengamankan, dan/atau menjamin wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan,
tumbuhan, dan lingkungan
d. mengembangkan
sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat
e. memberi
kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan
hewan
BAB III
SUMBER DAYA
Bab
ini mencakup pemanfaatan lahan, ketersediaan air dan pemanfaatan sumberdaya
genetik. Lahan yang tersedia di suatu daerah dalam bentuk hutan ataupun lahan
penggembalaan umum maka lahan tersebut dipergunakan atau dimanfaatkan sebagai
tempat penggembalaan atau peternakan, tembat pembudidayaan genetic, tempat
praktek kesehatan hewan dan apabila akan dilakukan pemindahan lahan maka di
hauskan untuk menyiapkan lahan pemindahan yang memenuhi persyaratan untuk
kesejahteraan hewan dan lahan tersebut harus mencukupi ketersediaan air yang
bersih.
BAB IV
PETERNAKAN
Bagian
Kesatu Benih, Bibit, dan Bakalan, pada bab ini ditekankan untuk memberdayakan
bibit dalam negri dan pemberdayaan yang dilakukan sesui dengan kondisi dan
perekonomian masyarakat yang dipandu oleh mentri seperti membentuk penyuluhan
peternakan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Ekspor benih ke luar
negri diperbolehkan apabila kebutuhan di dalam negri sudah tercukupi, dan
setiap pakan dan atau bahan pakan yang dimasukkan dari luar negeri atau
dikeluarkan dari dalam negeri harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis
kesehatan hewan dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina. sedangkan
untuk hewan yang kemurnian genetiknya telah hilang maka akan dilakukan
pemurnian genetic kembali untuk menghasilkan benih yang murni.
BAB V
KESEHATAN HEWAN
Meliputi
Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan kesehatan lingkungan dalam
bentuk pengamatan dan pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan,
dan atau pengobatan. Serta membungkam penyakit zoonosis yang dapat menular
kemanusia, dalam hal ini diamanahkan sepenuhnya kepada parameedis veteriner
atau dokter hewan. Sedangkan untuk ketersediaan obat hewan maka dikembangkan di
labora torium untuk mengantisipasi kekurangan obat dan pengedaran obat tidak
bias sembarangan dan harus memiliki nomor edaran. Alat dan Mesin Kesehatan Hewan
harus sesui dengan standard an mutu yang telah di tetapkan.
BAB VI
KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN
KESEJAHTERAAN HEWAN
Kesehatan
masyarakat veteriner merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dalam bentuk:
a.
pengendalian dan penanggulangan zoonosis
b.
penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan
c.
penjaminan higiene dan sanitasi
d.
pengembangan kedokteran perbandingan
e. penanganan bencana.
Dalam
rangka menjamin produk hewan yang ASUH, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi,
sertifikasi, dan registrasi produk hewan.
Untuk
kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan
penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan
perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan, serta perlakuan dan
pengayoman yang wajar terhadap hewan.
BAB VII
OTORITAS VETERINER
Bab
ini membahas tentang kesehatan hewan, lingkungan dan dunia dengan
menyelenggarakan Siskeswanas, dan setiap usaha yang berhubungan dengan
pelayanan kesehatan hewan harus memiliki
surat izin dari walikota setempat dan pelayanan kesehatan hewan meliputi
pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan
dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan
jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.
BAB VIII
PEMBERDAYAAN PETERNAK DAN USAHA DI
BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Dalam
bab ini dijelaskan tentang kemudahan dan pelayanan yang diberikan untuk
peternak diantaranya adalah : dukungan dari pemerintah, penyediaan pelayanan
kesehatan yang memadai, perlindungan terhadap peternak dari pemerasan pihak
lain serta penyuluhan usaha dan penyuluhan kesehatan hewan kepada pasyarakat agar
lebih paham.
BAB IX
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber
daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan meliputi aparat
Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan semua pihak yang terkait
dengan bidang peternakan dan kesehatan hewan, peningkatan sumberdaya manusia
melalui pengembangan kualitasnya untuk lebih meningkatkan keterampilan,
keprofesionalan, kemandirian, dedikasi, dan akhlak mulia, pendidikan, pelatihan
dan penyuluhan oleh pemerintah demi mencukupi kebutuhan gizi masyarakat.
BAB X
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Penelitian
dan pengembangan dibidang peternakan dapat di selenggarakan oleh pemerintah,
perorangan maupun lembaga swadaya masyarakat dengan tujuan untuk pengembangan
serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang peternakan dan
kesehatan hewan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PENYIDIKAN
Selain
Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu yang lingkup tugas dan dari tanggung jawabnya meliputi peternakan
dan kesehatan hewan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Wewenang yang diperoleh adalah untuk
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan
b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang
yang diduga melakukan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang sehubungan dengan
peristiwa tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan
d.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan
e.
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti
pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang
peternakan dan kesehatan hewan
f.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang peternakan dan kesehatan hewan.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Meliputi
a.
peringatan secara tertulis
b.
penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran
c.
pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin,
atau produk hewan dari peredaran
d.
pencabutan izin
e.
pengenaan denda meliputi :
·
menyembelih ternak ruminansia kecil
betina produktif sebesar Rp1.000.000,00 - Rp5.000.000,00
·
menyembelih ternak ruminansia besar
betina produktif Rp5.000.000,00 - Rp25.000.000,00 dan c. melanggar selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah Rp5.000.000,00 -
Rp500.000.000,00.
Pembayaran
denda pelanggaran sebagaimana dimaksud ditangani oleh pejabat yang berwenang
atau korporasi.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
·
Setiap orang yang menyembelih: ternak
ruminansia kecil betina produktif
dipidana dengan pidana kurungan 1 -6 bulan atau denda Rp1.000.000,00 -
Rp5.000.000, dan ternak ruminansia besar betina produktif dipidana dengan
pidana kurungan paling singkat 3 - 9 bulan atau denda Rp5.000.000,00 -
Rp25.000.000,00.
·
Setiap orang yang memproduksi atau
mengedarkan alat dan mesin tanpa mengutamakan keselamatan dan keamanan bagi
pemakai dipidana dengan pidana kurungan 3 - 11 bulan dan denda Rp50.000.000,- Rp500.000.000,00).
·
Setiap orang yang melakukan pelanggaran
atas tindakan mengeluarkan atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media
pembawa penyakit hewan lainnya dari dan ke wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dipidana dengan pidana 2 -5 tahun atau denda Rp150.000.000,00 -
Rp1.500.000.000. Setiap orang yang mengeluarkan dan atau memasukkan hewan,
produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas
dari wilayah tertular atau terduga dipidana dengan pidana 1- 5 tahun dan atau
denda Rp150.000.000,00 - Rp1.000.000.000,00.
·
Setiap orang yang menggunakan obat hewan
tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia) dipidana dengan
pidana kurungan 3 - 9 bulan atau Rp50.000.000,00 - Rp500.000.000,00).
·
Setiap orang yang membuat, menyediakan,
dan atau mengedarkan obat hewan dipidana dengan pidana kurungan 3 - 9 bulan atau
denda Rp600.000.000,00 - Rp1.800.000.000.
Dalam hal tindak pidana
dilakukan oleh korporasi atau pejabat yang berwenang.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan
pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan
kesehatan hewan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan
pelaksanaan yang baru yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Ketentuan
praktik kedokteran hewan dan ketentuan veteriner yang belum cukup diatur dalam
Undang-Undang ini akan diatur tersendiri dengan undang-undang.
Comments
Post a Comment